Laporkan Pelanggaran melalui WBS SPJT

Jika Anda Melihat, Mendengar atau Mengetahui Pelanggaran atau Kecurangan dari Pejabat/Pegawai di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) Laporkan! ke wbs.spjt.co.id

Buat Laporan Pelanggaran Status Pengaduan

PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) telah mengimplementasikan ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Alur Pengaduan

Tata cara membuat pengaduan melalui WBS

  • 1 Periksa Kelengkapan Laporan Anda

    Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistle Blowing System PT. SPJT, periksa kembali kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan.

    Pengaduan dengan data lengkap dan sesuai dengan kriteria pengaduan akan mempercepat proses tindak lanjut atas aduan Anda.

  • Klik tombol "Buat Laporan Pelanggaran" yang terdapat pada bagian navigasi. Isi dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan. Apabila isian pengaduan sudah lengkap, tekan tombol "Kirim Pengaduan" untuk mengirim pengaduan Anda.

  • Apabila pengaduan berhasil dikirm, Anda akan memperoleh kode akun untuk memantau pengaduan. Simpan baik-baik dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut untuk menjaga kerahasiaan pengaduan Anda.

  • Kode akun yang Anda miliki dapat Anda pergunakan untuk login ke halaman khusus pelapor. Melalui halaman tersebut, Anda dapat memantau pengaduan yang sudah Anda kirim, membuat pengaduan baru, atau berinteraksi dengan tim penanganan pengaduan.

Sarana Pengaduan

Saluran yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran

Aplikasi WBS

Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui melalui akses ke website https://wbs.spjt.co.id

Telp / SMS / WA

Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui melalui Telepon / SMS / WhatsApp ke Nomor 0877-9229-5758

Kirim Email

Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui dengan cara mengirim email dan foto bukti ke wbs@spjt.co.id

Kirim Surat

Surat dugaan pelanggaran dikirim ke: Dewan Direksi & Komisaris PT.SPJT Jl. Pamularsih Raya No. 58 Kota Semarang 50141

Perlindungan Saksi

Kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor/saksi

  1. Setiap Pelapor dan/atau Saksi dapat diberikan fasilitas perlindungan atas dasar permintaan Pelapor dan/atau saksi tersebut dengan ketentuan:
    • Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi merupakan Pegawai Perusahaan, Divisi Kepatuhan berkoordinasi dengan Divisi Pelayanan Human Capital dan/atau Divisi Pengembangan Talenta sesuai kewenangannya.
    • Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi merupakan pihak eksternal Perusahaan, Divisi Kepatuhan berkoordinasi dengan Sub Direktorat Hukum Korporat sesuai kewenangannya.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
    • Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata;
    • Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor/saksi dari ancaman fisik dan/atau mental;
    • Perlindungan terhadap harta; dan/atau
    • Kerahasiaan dan/atau penyamaran identitas
  3. Khusus Pelapor dan/atau Saksi merupakan Pegawai Perusahaan, juga akan mendapatkan perlindungan maupun rehabilitasi dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan atau tindakan balas dendam atas Pengaduannya seperti:
    • Pemutusan Hubungan Kerja;
    • Penurunan jabatan, penurunan grade, penurunan penilaian kinerja individu dan/atau pelaksanaan mutasi;
    • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya; dan/atau
    • Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
  4. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas (confidentiality) Pelapor dan/atau Saksi, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor dan/atau Saksi namun dengan tetap atas persetujuan dari Pelapor.
  5. Perlindungan dan kerahasiaan diberikan kepada Pelapor yang beritikad baik, terhitung sejak Pengaduan disampaikan sampai dengan Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
  1. Seluruh informasi, dokumen, dan proses dalam Peraturan ini bersifat rahasia dan digunakan secara terbatas untuk kepentingan internal Perusahaan serta semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Peraturan ini wajib merahasiakan dan tidak mengungkapkan setiap informasi, dokumen dan proses baik sebagian maupun seluruhnya kepada siapapun dan dalam bentuk apapun.
  2. Pengungkapan informasi dokumen terkait Peraturan ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  3. Perlindungan terhadap kerahasiaan Pelapor meliputi kerahasiaan terhadap identitas Pelapor dan materi Pengaduan. Hanya Unit Pengelola WBS dan pihak terkait lainnya yang dapat mengetahui identitas Pelapor dan detail materi Pengaduan.
  4. Pembukaan identitas Pelapor wajib dengan persetujuan EVP Kepatuhan dan persetujuan secara tertulis dari pelapor atau media lainnya yang terekam/tercatat.
  5. Pengelola WBS yang melakukan penanganan Pengaduan memberikan pemahaman kepada Pelapor agar tidak menyebarluaskan Pengaduan yang disampaikan.
  6. Apabila Pelapor sendiri yang menyebarluaskan Pengaduannya baik kepada 1 (satu) orang atau lebih maupun pihak lainnya yang mengakibatkan adanya risiko terungkapnya kerahasiaan Pelapor, akan menghilangkan hak atas perlindungan terhadap kerahasiaan, karir dan hukum yang diterima dari Perusahaan.

Frequently Asked Questions

F . A . Q

Daftar pertanyaan seputar Whistle Blowing System

  • Apa itu WBS (Whistle Blowing System)?

    Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System), yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah, menindaklanjuti dan membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan Fraud dan/atau Pelanggaran yang terjadi di Perusahaan.

  • Untuk membantu SPJT menjadi tempat yang aman, jujur dan adil untuk bekerja. Pelanggaran yang terjadi akan membuat efek negatif kepada tempat kerja dan reputasi kami. Dengan melaporkan pelanggaran, anda bisa membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.

  • Anda dapat merahasiakan identitas Anda demi keamanan, namun apabila Anda berkeinginan memberitahukan identitas Anda, Pelayanan WBS SPJT akan merahasiakan informasi data pribadi Anda. Terkait dengan informasi aduan yang Anda berikan, kami akan merahasiakannya dan hanya memberitahukan kepada pejabat yang ditunjuk SPJT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Akan tetapi informasi yang diberikan melalui Pelayanan WBS SPJT akan diberikan kepada pihak yang berwenang apabila Undang-Undang/Peraturan lainnya mengharuskan untuk berbuat demikian.

  • Setelah anda melaporkan pengaduan melalui WBS, Anda akan mendapat No Pelaporan. No Pelaporan tersebut dapat diinput dalam menu status pelaporan. Petugas WBS akan selalu mengupdate status tindak lanjut laporan Anda.

  • Anda bisa melaporkan berbagai kelakuan atau kejadian yang sudah terjadi atau akan terjadi terkait Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku, Fraud termasuk namun tidak terbatas pada Benturan kepentingan; Penyuapan; Kecurangan; Gratifikasi; Pencurian; Penipuan; Pemerasan; Penggelapan; Penyalahgunaan Aset dan Wewenang; Manipulasi/Rekayasa Laporan yang dapat merugikan korporat secara umum dan merugikan pihak lainnya secara khusus.